Monday, February 9, 2015

Kaligrafi Al-Fatihah

 Pemesanan dengan menghubungi 0857 4188 7228. Email: andirahmanto2807@gmail.com
Alamat: Jln. Cengkeh 3 No. 25 Gedong Meneng Bandar Lampung
Mari bersama melestarikan budaya bangsa!

Tapis Motif Al-Fatihah
– Ukuran 100 x 60 cm
– Motif dibuat dari benang emas dengan proses sulam, bukan bordiran
– Dipigura sebagai hiasan dinding di ruang tamu, kantor, atau masjid
– Menambah suasana religiusitas di dalam ruangan Anda
– Harga Rp 700.000,-

Dosa Membawa Petaka

Jerat dan tipu daya setan yang paling besar yaitu tatkala orang-orang kaya senantiasa dikepung angan-angan tiada berujung. Sepanjang hari dan waktunya hanyut dalam kelezatan-kelezatan dunia yang mencegahnya untuk ingat kepada alam akhirat. Jika mereka telah termakan oleh tipu daya setan, dengan cara menjadikan harta sebagai segalanya, selanjutnya setan menyuruh mereka kikir, dengan anggapan bahwa harta itu adalah hasil usaha dan keringatnya semata. Itulah jerat yang paling ampuh dan kuat yang dimiliki setan.
Setan lalu menyembunyikan tipu daya dan jeratnya itu dengan cara yang sangat samar. Dia menakut-nakuti kaum mukminin untuk tidak mencari dan mengumpulkan harta, hingga orang-orang yang cinta akhirat dijauhkan darinya, serta orang-orang yang baru bertaubat langsung melepas seluruh harta dari genggamannya. Walau begitu, setan masih saja mengiming-iminginya agar berzuhud, meninggalkan kerja; menakut-nakutinya yang hendak mencari jalan memperoleh rezeki, dengan cara memberikan bayangan kepadanya itu adalah cara terbaik dan sangat mujarab untuk menjaga kebersihan agamanya. Di dalamnya terkandung sebuah tipu daya yang sangat mematikan.Bisa saja setan membisikkan kepadanya lewat guru-guru dan para alim yang kini menjadi panutan orang-orang yang bertaubat, “Keluarkanlah hartamu dan masuklah ke dalam barisan orang yang zuhud, karena jika engkau masih menyisakan makanan untuk makan siang dan makan malammu, engkau belumlah termasuk orang-orang yang zuhud dan engkau tak akan memperoleh derajat kaum yang bersungguh-sungguh. Mungkin mereka termakan oleh hadits-hadits yang tidak jelas kedudukannya.”
Tatkala seluruh harta miliknya telah habis dan ia tidak lagi memiliki usaha, ia kembali kepada keadaannya semula, ingin berteman dengan kawan-kawan lamanya, serta pandangannya dihiasi anggapan bahwa bergaul dengan penguasa adalah menyenangkan. Ia tak mampu lagi berzuhud kecuali dalam hitungan hari, kemudian kembali pada tabiat awalnya, yang justru menjerumuskannya kembali kepada jurang kesesatan yang lebih dalam. Ia kemudian menjual agamanya untuk memperoleh dunianya. Ia menjadikan agama laksana sapu tangan yang hanya dibuat untuk membersihkan kotoran.
Ia akhirnya berada di pihak yang terkalahkan, direndahkan, dan disingkirkan. Jika ia merenungi dan mengambil hikmah dari kisah orang-orang besar dan terhormat di masa lalu, ia akan tahu bahwa Nabi Ibrahim memiliki sejumlah kekayaan dan harta hingga wilayah tempat tinggalnya menjadi sempit dipenuhi ternak peliharaannya. Demikian juga Luth dan sebagian besar nabi dan rasul serta para sahabat. Mereka bersabar tatkala betul-betul harta dan kekayaannya memang sudah tiada.
Mereka sama sekali tidak bermalas-malasan untuk mencari nafkah demi kemasalahatan mereka dan tidak segan-segan menikmati yang mubah dan halal tatkala ada. Abu Bakar melakukan bisnis saat Rasulullah masih hidup. Kebanyakan sahabat mengeluarkan kelebihan harta bendanya dan tidak pernah mengambil dari kas Negara. Mereka memberikan harta kekayaannya kepada sahabat-sahabat yang membutuhkan. Jika diberi sesuatu mereka tidak pernah menolak, namun tak pernah pula meminta.
Kebanyakan ulama dan ahli agama demikian keadaannya. Awalnya mereka disibukkan oleh ilmu, namun tatkala membutuhkan sesuatu untuk keperluan dan hajatnya sehari-hari, mereka malah menjadi hina dengan cara menengadahkan tangan dan meminta-minta. Padahal, merekalah orang yang paling berhak untuk tidak melakukan itu semua.
Dahulu, pada saat baitul mal masih ada, sangatlah cukup bagi orang-orang yang menerjunkan diri sepenuhnya adalah kegiatan agama untuk mengambil bagian dari baitul mal. Akan tetapi, tatkala kini tak ada lagi baitul mal, tak ada cara lain bagi orang yang mengaku beragama, namun tanpa usaha atau bisnis, kecuali harus menjual agamanya. Alangkah celakanya jika ia sampai menjual agamanya dan tidak menghasilkan apa-apa dari tindakannya itu.
Oleh sebab itu, wajiblah bagi orang yang cerdas untuk memelihara apa yang dimilikinya dan rajin berusaha untuk tidak membuka peluang bagi kezaliman atau penghinaan orang-orang yang bodoh. Sikapilah dengan arif omongan-omongan orang yang mengajak pada kemiskinan. Orang itu menganggap kesabaran menerima kefakiran akan berbuah pahala laksana kesabaran menerima suatu penyakit, kecuali memang dia pengecut, tidak mau berusaha dan merasa cukup hanya dengan meminta-minta.
Seorang pahlawan adalah sosok yang selalu berusaha untuk memberi dan bukan minta diberi; yang bersedekah dan bukan minta disedekahi.
Shaidul Khadir, Ibnu Al-Jauzi: Maghfirah Pustaka

Cara Jilbab Yang Benar

Hijab secara etimologi bermakna menutup, menghalangi dan mencegah. Sedangkan hijab secara syara’ adalah seorang wanita yang menutup seluruh tubuh dan perhiasannya, sehingga orang asing (yang bukan mahram-nya) tidak melihat sesuatu apapun dari tubuh dan perhiasan yang dia kenakan, yaitu menutupnya dengan pakaian atau dengan tinggal dirumah.
Jilbab merupakan baju kurung yang tebal yang dikenakan seorang wanita dari kepala hingga kedua kakinya sehingga menutupi seluruh tubuh serta perhiasannya. Syarat-syarat jilbab yaitu:
  1. Jilbab harus tebal, tidak tipis.
  2. Jilbab tersebut tidak memiliki sifat melekat ditubuh (ketat).
  3. Lebar dan tidak menampakkan lekukan-lekukan tubuh
  4. Tidak menggunakan wewangian atau parfum.
  5. Tidak berfungsi sebagai perhiasan, seperti adanya tambahan bordir, symbol, atau hiasan lainnya yang bertujuan untuk menarik pandangan orang.
  6. Menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga bawah mata kaki.
Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya hijab
Dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an, tertera didalam surat An-Nur dan Al-Ahzab yang menunjukkan kewajiban hijab. AllahTa’ala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur 30-31).
Ayat diatas menunjukkan wajibnya hijab bagi mukminah untuk menutup seluruh tubuh, perhiasan, dan wajah mereka. Allah Ta’ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab: 59).
Tubuh wanita seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki bagi yang bukan mahramnya. Hal ini berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan wanita agar menutup kedua telapak kakinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bertanya, ‘Lalu, bagaimana yang semestinya dilakukan oleh para wanita berkenaan ujung pakaiannya?’ Maka Beliau bersabda, ‘Hendaklah dia mengulurkan pakaiannya satu jengkal.’ Ummu Salamah berkata, ‘Kalau begitu kaki mereka akan terlihat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,‘Hendaklah dia mengulurkannya satu hasta dan jangan lebih’.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dll.)
Hadits diatas menegaskan kewajiban menutup seluruh tubuh berdasar qiyas aulaa (analogi yang lebih utama). Misalnya, wajah lebih besar fitnahnya dibanding kedua telapak kaki, maka menutup wajah lebih wajib daripada menutup telapak kaki.
Sumber:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid: Daar An-Naba’